TUGAS MATA KULIAH KEBIJAKAN DAN PERUNDANG UNDANGAN KEHUTANAN
Dosen Pengasuh : Dr. Agus Purwoko S.Hut, M.Si
Oleh
Nama : Nirwan Saputra
NIm : 171201005
Kelas : Hut 3A
PRODUK PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEHUTANAN INDONESIA
Indonesia dikenal sebagai negara yang
memiliki kawasan hutan tropis basah terluas kedua di dunia setelah Brazilia. Namun
demikian, sejak tiga decade terakhir kali ini. Hal selain ini karena jumlah
penduduk yang mengandalkan hutan sebagai sumber penghidupan terus meningkat
dari setiap tahun, terutama pemerintah sadar bahwa telah me-ngekspoitasi sumber
daya hutan sebagai sumber pendapatan dan devisa negara yang paling diandalkan
minyak bumi dan gas.
Melalui kebijakan pemberian
konsesi Hutan Tanaman Industri (HTI), Hak Pengusaha Hutan (HPH), Hak Pemungutan
Hasil Hutan (HPHH) pemerintah mampu menyelesaikan pertumbuhan ekonomi nasional,
meningkatkan penghasilan setiap negara. Pemberian konsesi HTI dan HPH serta
HPHH kepada pihak Badan Usaha Milik Negara (BUMN) maupun Badan Usaha Milik
Swasta (BUMS) menimbulkan bencana, misalnya kerusakan sumber daya hutan akibat
eksploitasi yang tidak terkendalikan dan tidak terawasi secara konsisten.
Adapun UU yang mengatur Tentang Kehutanan adalah sebagai berikut:
- UNDANG UNDANG NO. 5 TAHUN 1967 Tentang : KETENTUAN-KETENTUAN POKOK KEHUTANAN Klik disini
- UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 18 TAHUN 2013 TENTANG PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PERUSAKAN HUTAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Klik Disini
- UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 41 TAHUN 1999 TENTANG KEHUTANAN Klik Disini
- UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 1990 TENTANG KONSERVASI SUMBER DAYA ALAM HAYATI DAN EKOSISTEMNYA Klik Disisni
- PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR: P.21/MenLHK-II/2015 TENTANG PENATAUSAHAAN HASIL HUTAN YANG BERASAL DARI HUTAN HAK Klik Disini
- PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR P.34/MENLHK/SETJEN/KUM.1/5/2017 TENTANG PENGAKUAN DAN PERLINDUNGAN KEARIFAN LOKAL DALAM PENGELOLAAN SUMBER DAYA ALAM DAN LINGKUNGAN HIDUP Klik Disini
Analisis Undang undang No. 5 Tahun 1990 Tentang : Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekositemnya
Undang-undang ini diterapkan di Jakarta Pada tanggal
10 Agustus 1990. Undang-undang ini terdiri atas 14 bab dan 45 pasal. Pada pasal
44 Undang-undang ini dapat disebut Undang-undang Konservasi Hayati. Berikut
diuraikan 14 Bab dari Undang-undang tersebut yaitu:
1. Bab I Ketentuan Umum
2. Bab II Perlindungan Sistem Penyangga Kehidupan
3. Bab III Pengawetan Keanekaragaman Jenis Tumbuhan dan Satwa Beserta
Ekosistemnya
4. Bab IV Kawasan Suaka Alam
5. Bab V Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa
6. Bab VI Pemanfaatan Secara Lestari Sumber Daya Alam Hayati dan
Ekosistemnya
7. Bab VII Kawasan Pelestarian Alam
8. Bab VIII Pemanfaatan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar
9. Bab IX Peran Serta Rakyat
10. Bab X Penyerahan Urusan dan Tugas Pembantu
11. Bab XI Penyidikan
12. Bab XII Ketentuan Pidana
13. Bab XIII Ketentuan Peralihan
14. Bab XIV Ketentuan Penutup
Dalam
Undang-undang ini yang dimaksudkan dengan:
1. Sumber daya alam hayati adalah unsur-unsur hayati di alam yang terdiri dari sumber daya alam nabati (tumbuhan) dan sumber daya alam hewani (satwa) yang bersama dengan unsur non hayati di sekitarnya secara keseluruhan membentuk ekosistem.
2. Konservasi sumber daya alam hayati adalah pengelolaan sumber daya alam hayati yang pemanfaatannya dilakukan secara bijaksana untuk menjamin kesinambungan persediaannya dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas keanekaragaman dan nilainya.
3. Ekosistem sumber daya alam hayati adalah sistem hubungan timbal balik antara unsur dalam alam, baik hayati maupun nonhayati yang saling tergantung dan pengaruhmempengaruhi.
4. Tumbuhan adalah semua jenis sumber daya alam nabati, baik yang hidup di darat maupun di air.
1. Sumber daya alam hayati adalah unsur-unsur hayati di alam yang terdiri dari sumber daya alam nabati (tumbuhan) dan sumber daya alam hewani (satwa) yang bersama dengan unsur non hayati di sekitarnya secara keseluruhan membentuk ekosistem.
2. Konservasi sumber daya alam hayati adalah pengelolaan sumber daya alam hayati yang pemanfaatannya dilakukan secara bijaksana untuk menjamin kesinambungan persediaannya dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas keanekaragaman dan nilainya.
3. Ekosistem sumber daya alam hayati adalah sistem hubungan timbal balik antara unsur dalam alam, baik hayati maupun nonhayati yang saling tergantung dan pengaruhmempengaruhi.
4. Tumbuhan adalah semua jenis sumber daya alam nabati, baik yang hidup di darat maupun di air.
5.
Satwa adalah semua jenis sumber daya alam hewani yang hidup di darat, dan
atau di air, dan atau di udara.
Kegunaannya
adalah wilayah tertentu sebagai wilayah perlindungan sistem penyangga
kehidupan, pola dasar pembinaan wilayah perlindungan sistem penyangga
kehidupan, pengaturan cara pemanfaatan wilayah perlindungan sistem penyangga
kehidupan.
Kelemahannya
adalah pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa beserta ekosistemnya,
pengawetan jenis tumbuhan dan satwa, Pengawetan jenis tumbuhan dan satwa
dilaksanakan di dalam dan di luarkawasan suaka alam, Pengawetan jenis tumbuhan
dan satwa di dalam kawasan suaka alam dilakukandengan membiarkan agar populasi
semua jenis tumbuhan dan satwa tetapseimbang menurut proses alami di
habitatnya,Pengawetan jenis tumbuhan dan satwa di luar kawasan suaka alam
dilakukandengan menjaga dan mengembangbiakkan jenis tumbuhan dan satwa.
Analisis Undang undang No. 5 Tahun 1967 Tentang : Ketentuan-ketentuan Pokok Kehutanan
Hutan sebagai karunia dan amanah Tuhan Yang Maha Esa yang dianugerahkan kepada bangsa Indonesia
merupakan kekayaan alam yang tak ternilai harganya wajib disyukuri. Karunia yang diberikan-Nya,
dipandang sebagai amanah, karenanya hutan harus diurus dan dimanfaatkan dengan akhlak mulia
dalam rangka beribadah, sebagai perwujudan rasa syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Hutan sebagai modal pembangunan nasional memiliki manfaat yang nyata bagi kehidupan dan
penghidupan bangsa Indonesia, baik manfaat ekologi, sosial budaya maupun ekonomi, secara seimbang
dan dinamis. Untuk itu hutan harus diurus dan dikelola, dilindungi dan dimanfaatkan secara
berkesinambungan bagi kesejahteraan masyarakat Indonesia, baik generasi sekarang maupun yang akan
datang.
Dalam kedudukannya sebagai salah satu penentu sistem penyangga kehidupan, hutan telah memberikan
manfaat yang besar bagi umat manusia, oleh karena itu harus dijaga kelestariannya. Hutan mempunyai
peranan sebagai penyerasi dan penyeimbang lingkungan global, sehingga keterkaitannya dengan dunia
internasional menjadi sangat penting, dengan tetap mengutamakan kepentingan nasional.
Sejalan dengan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 sebagai landasan konstitusional yang mewajibkan
agar bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan
untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat, maka penyelenggaraan kehutanan senantiasa mengandung
jiwa dan semangat kerakyatan, berkeadilan dan berkelanjutan. Oleh karena itu penyelenggaraan
kehutanan harus dilakukan dengan asas manfaat dan lestari, kerakyatan, keadilan, kebersamaan,
keterbukaan dan keterpaduan dengan dilandasi akhlak mulia dan bertanggung-gugat.
Menurut perkembangannya hak
ulajat itu karena pengaruh berbagai faktor menunjukkan kecenderungan
untuk bertambah lama bertambah menjadi lemah. Selain pembatasan
tersebut di atas, pelaksanaan hak ulajat itu pun harus sedemikian rupa,
hingga sesuai dengan kepentingan nasional serta tidak boleh bertetangan
dengan Peraturan Perundangan yang lebih tinggi.
Berhubung dengan itu maka dimasukkannya hutan-hutan yang
dikuasai oleh Masyarakat Hukum Adat tersebut ke dalam pengertian "Hutan
Negara", tidaklah meniadakan hak-hak Masyarakat Hukum Adat yang
bersangkutan serta anggota-anggotanya untuk mendapatkan manfaat dari
hutan-hutan itu, sepanjang hak-hak itu menurut kenyataannya memang
masih ada dan pelaksanaannyapun harus sedemikian rupa, sehingga tidak
mengganggu tercapainya tujuan-tujuan yang dicantumkan dalam UndangUndang ini dan peraturan pelaksanaannya. Hal ini ditegaskan pula di dalam
pasal 17.
Dalam hubungannya dengan ketentuan pasal 5, maka Pemerintah
diwajibkan melaksanakan penggalian kekayaan alam yang berupa hutan
sebagaimana dapat dilihat pada pasal-pasal 8, 9, 13, dan 14. Untuk
memberikan tekanan pada maksud ini, maka dalam Undang-undang ini
disamping adanya Bab tentang "Pengurusan Hutan" dalam arti pengurusan
secara luas, diadakan pula Bab tersendiri tentang "Pengusahaan Hutan".
Namun demikian, diperhatikan pula kewajiban untuk
memperkembangkan sumber mata pencaharian bagi rakyat yang tinggal di
dalam dan sekitar hutan sesuai dengan bunyi pasal 6 sub c. Dan sebagai
imbangannya, rakyat harus sadar akan kewajibannya untuk ikut melindungi
hutan dari pengrusakan, karena hutan merupakan kekayaan nasional,
sebagaimana tersebut pada pasal 15 sub (3).
Selanjutnya untuk menjamin tetap adanya dukungan dan pengawasan
dari dan oleh rakyat, dalam menggariskan kebijaksanaan pengurusan hutan
oleh Pemerintah, maka rakyat dan organisasi massa diikut-sertakan melalui
Lembaga-lembaga yang dibentuk untuk keperluan itu
Analisis Undang Undang No.18 Tahun 2013 Tentang pencegahan Pemberantasan Kerusakan Hutan
Cakupan perusakan hutan yang diatur dalam undang-undang ini meliputi proses, cara, atau perbuatan merusak hutan melalui kegiatan pembalakan liar dan/atau penggunaan kawasan hutan secara tidak sah. Adapun pembalakan liar didefinisikan sebagai semua kegiatan pemanfaatan hasil hutan kayu secara tidak sah yang terorganisasi, sedangkan penggunaan kawasan hutan secara tidak sah meliputi kegiatan terorganisasi yang dilakukan di dalam kawasan hutan untuk perkebunan dan/atau pertambangan tanpa izin Menteri.
Undang-undang ini dititikberatkan pada pemberantasan perusakan hutan yang dilakukan secara terorganisasi, yaitu kegiatan yang dilakukan oleh suatu kelompok yang terstruktur, terdiri atas 2 (dua) orang atau lebih, dan yang bertindak secara bersama-sama pada suatu waktu tertentu dengan tujuan melakukan perusakan hutan, tetapi tidak termasuk kelompok masyarakat yang melakukan perladangan tradisional. Pengecualian terhadap kegiatan perladangan tradisional diberikan kepada masyarakat yang telah hidup secara turun-temurun di dalam wilayah hutan tersebut dan telah melakukan kegiatan perladangan dengan mengikuti tradisi rotasi yang telah ditetapkan oleh kelompoknya.
Upaya pencegahan perusakan hutan dilakukan melalui pembuatan kebijakan oleh Pemerintah dan pemerintah daerah serta dengan peningkatan peran serta masyarakat. Dalam rangka pemberantasan perusakan hutan, Undang-Undang ini mengatur kategori dari perbuatan perusakan hutan terorganisasi, baik perbuatan langsung, tidak langsung, maupun perbuatan terkait lainnya. Guna meningkatkan efektivitas pemberantasan perusakan hutan, Undang-Undang ini dilengkapi dengan hukum acara yang meliputi penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan.
Analisis Undang Undang No. 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan
Aspek lingkungan hidup ini penting didasarkan pada upaya pelestarian dan perlindungan terhadap kekayaan alam sebagai hak bersama untuk dinikmati dan wajib dijaga agar dapat terus memberi faedah dalam kesehariannya.
Adapun kelemahan dari undang-undang ini adalah :
Dengan keberadaan Undang-Undang Kehutanan Nomor. 14 Tahun 1999 mengenai bidang kehutanan telah mengatur secara baik dan jelas mengenai jenis- jenis tindak pidana yang termasuk dalam kejahatan dan pelanggaran didalam hal kehutanan, namun menurut penulis perlunya penyempurnaan Undang-Undang ini dikarenakan Undang_undang Nomor. 14 tahun 1999 ini salah satunya belum mengatur perihal tindak pidana kehutanan yang melibatkan pegawai negeri, sehingga aturan hukum yang dipakai untuk menindak pelaku-pelaku khususnya pegawai negeri yang terlibat dalam kejahatan Kehutanan seperti penebangan liar (illegal logging) terutama yang menyangkut unsur-unsur korupsi masih terus mengacu pada undang-undang tentang pemberantasan korupsi ini.
No comments:
Post a Comment