Thursday, April 11, 2019

Identifikasi Manfaat dan Jenis Komoditi Kehutanan

IDENTIFIKASI MANFAAT SENGON (Albizia chinensis)

Tugas Mata Kuliah Ekonomi Sumber Daya Hutan
Dosen Pengasuh : Dr. Agus Purwoko S.Hut, M.Si
Oleh
Nama : Nirwan Saputra
NIm : 171201005


IDENTIFIKASI MANFAAT SENGON
(Albizia chinensis)






        Banyak orang yang perpendapatat bahwa investasi sengon menjadi salah satu investasi emas hijau yang cukup menjanjikan. Permintaan yang tinggi, perawatan yang mudah dan harga yang bagus menjadi daya tarik tersendiri bagi para pembisnis sengon. Walaupun take profitnya terhitung lama dibandingkan dengan kayu jati, akan tetapi, budidaya sengon jauh lebih pendek waktu tunggunya, potensi inilah yang sangat menjanjikan, sehingga sekarang ini banyak sekali “pemain baru” yang ikut terjun di bisnis budidaya sengon. benarkah budidaya pohon sengon dan investasi sengon menjanjikan?


Sebelum kita terjun ke dalam investasi keuntungan budidaya pohon sengon, kita harus pelajari dulu cara budidaya sengon dan peluang bisnis investasi sengon itu sendiri. Kita harus berhati-hati dan memiliki perhitungan yang matang karena investasi sengon memiliki persaingan yang ketat. Kita harus mengetahui bagaimana perkiraan situasi pasar kayu sengon pada tahun tersebut?? berapa keuntungan yang mungkin bisa kita dapatkan?? tentunya semuanya harus kita perkirakan dengan tepat dan cermat!!. Jangan sampai kita terjun bebas menderita kerugian yang banyak karena hanya tergiur dengan keuntungannya saja tanpa memperhatikan tujuan bisnis dan resiko bisnis kayu sengon. sebagai contoh jika kita memutuskan untuk budidaya pohon sengon tahun 2016, itu berarti kita baru bisa panen pada tahun 2021 karena investasi sengon baru bisa kita nikmati 5 tahun ke depan, benar bukan?

Pertimbangan Pertama. pohon kayu sengon merupakan jenis kayu keras yang bersifat empuk dengan serat kayu yang standar. Kayu sengon ini tergolong kayu kelas bawah berbeda dengan kayu jati. Harga kayu sengon dipasaran lebih murah jika dibandingkan harga kayu jenis Iainnya. Akan tetapi karena harga kayu sengon yang murah inilah yang menjadi daya tarik tersendiri bagi konsumen. Kayu sengon banyak diminati pembeli karena harganya terjangkau.

Pertimbangan Kedua, Kita mencoba untuk menganalisa investasi budidaya sengon dengan menggunakan beberapa pendekatan antara lain : analisa situasi, analisa kondisi, analisa permintaan dan analisa persaingan. Penting bagi kita untuk mencoba menganalisa hal tersebut sebeum anda benar-benar terjun dan mulai usaha budidaya pohon sengon.

Ciri dan Botani                                       

Batang

Pohon berukuran sedang sampai besar, tinggi dapat mencapai 40 m, tinggi batang bebas cabang 20 m. Tidak berbanir, kulit licin, berwarna kelabu muda, bulat agak lurus. Diameter pohon dewasa bisa mencapai 100 cm atau lebih. Tajuk berbentuk perisai, jarang, selalu hijau.
Daun
Daun sengon tersusun majemuk menyirip ganda panjang dapat mencapai 40 cm, terdiri dari 8 – 15 pasang anak tangkai daun yang berisi 15 – 25 helai daun, dengan anak daunnya kecil-kecil dan mudah rontok. Warna daun sengon hijau pupus, berfungsi untuk memasak makanan dan sekaligus sebagai penyerap nitrogen dan karbon dioksida dari udara bebas.
Akar
Sengon memiliki akar tunggang yang cukup kuat menembus kedalam tanah, akar rambutnya tidak terlalu besar, tidak rimbun dan tidak menonjol kepermukaan tanah. rambutnya berfungsi untuk menyimpan zat nitrogen, oleh karena itu tana disekitar pohon sengon menjadi subur.
Bunga
Bunga tanaman sengon tersusun dalam bentuk malai berukuran sekitar 0,5 – 1 cm, berwarna putih kekuning-kuningan dan sedikit berbulu. Setiap kuntum bunga mekar terdiri dari bunga jantan dan bunga betina, dengan cara penyerbukan yang dibantu oleh angin atau serangga.
Buah
Buah sengon berbentuk polong, pipih, tipis, tidak bersekat-sekat dan panjangnya sekitar 6 – 12 cm. Setiap polong buah berisi 15 – 30 biji. Bentuk biji mirip perisai kecil, waktu muda berwarna hijau dan jika sudah tua biji akan berubah kuning sampai berwarna coklat kehitaman,agak keras, dan berlilin
Benih
Pipih, lonjong, 3 – 4 x 6 – 7 mm, warna hijau, bagian tengah coklat. Jumlah benih 40.000 butir/kg. Daya berkecambah rata-rata 80%. Berat 1.000 butir 16 – 26 gram.
Klasifikasi Tanaman Sengon
Kingdom: Plantae
Subkingdom: Trachebionta
Superdivision: Spermatophyta
Division: Magnoliopsida
Classis: Magnoliopsida
Subclasissi : Rosidae
Ordo: Fabales
Familia: Fabaceae (Leguminoceae)
Genus: Paraserioanthes
Spesies:  Paraserioanthes falcataria L. Nielsen.

MANFAAT SENGON
Tumbuhan sengon memiliki banyak manfaat bagi manusia seperti baik itu dari segi ekonomi :
ü  Memanfaatkan pohon sengon untuk memperbaiki lahan yang kering
ü  menghasilkan biji sengon yang cukup banyak menjadi bernilai lebih untuk pembibitan.
ü  Kita dapat memanfaatkan pohon sengon dengan berbagai keperluannya, seperti kayu yang dijual untuk kebutuhan bangunan, daun sebagai pupuk, buah sebagai bibit maupun konsumsi.
Langkah-Langkah Penyemaian Benih
Teknik pelaksanaan, bedeng tabur dibuat dari bahan kayu/bambu dengan atap rumbia dengan ukuran bak tabur 5 x 1 m ukuran tinggi naungan depan 75 cm belakang 50 cm.. kemudian bedeng tabur disi dengan media tabur setebal 10 cm , usahakan agar media tabur ini bebas dari kotoran/sampah untuk menghindari timbulnya penyakit pada kecambah.


PEMBIBBITAN SENGON
a) Benih
Pada umumnya tanaman sengon diperbanyak dengan bijinya. Biji sengon yang dijadikan benih harus terjamin mutunya. Benih yang baik adalah benih yang berasal dari induk tanaman sengon yang memiliki sifat-sifat genetik yang baik, bentuk fisiknya tegak lurus dan tegar, tidak menjadi inang dari hama ataupun penyakit. Ciri-ciri penampakan benih sengon yang baik sebagai berikut :
* Kulit bersih berwarna coklat tua
* Ukuran benih maksimum
* Tenggelam dalam air ketika benih direndam, dan
* Bentuk benih masih utuh.
Selain penampakan visual tersebut, juga perlu diperhatikan daya tumbuh dan daya hidupnya, dengan memeriksa kondisi lembaga dan cadangan makanannya dengan mengupas benih tersebut. Jika lembaganya masih utuh dan cukup besar, maka daya tumbuhnya tinggi.

b) Kebutuhan Benih
Jumlah benih sengon yang dibutuhkan untuk luas lahan yang hendak ditanami dapat dihitung dengan menggunakan rumus perhitungan sederhana berikut :
Keterangan :
* Luas kebun penanaman sengon 1 hektar (panjang= 100 m dan lebar= 100 m)
* Jarak tanam 3 x 2 meter
* Satu lubang satu benih sengon
* Satu kilogram benih berisi 40.000 butir
* Daya tumbuh 60 %
* Tingkat kematian selama di persemaian 15 %
Dengan demikian jumlah benih = 100 / 3 x 100/2 x 1 = 1.667 butir. Namun dengan memperhitungkan daya tumbuh dan tingkat kematiannnya, maka secara matematis dibutuhkan 3.705 butir. Sedangkan operasionalnya, untuk kebun seluas satu hektar dengan jarak tanam 3 x 2 meter dibutuhkan benih sengon kira-kira 92,62 gram, atau dibulatkan menjadi 100 gram.

Sehubungan dengan biji sengon memiliki kulit yang liat dan tebal serta segera berkecambah apabila dalam keadaan lembab, maka sebelum benih disemaikan , sebaiknya dilakukan treatment guna membangun perkecambahan benih tersebut, yaitu : Benih direndam dalam air panas mendidih (80 C) selama 15 – 30 menit. Setelah itu, benih direndam kembali dalam air dingin sekitar 24 jam, lalu ditiriskan. untuk selanjutnya benih siap untuk disemaikan.
c) Perlakuan benih
Keberhasilan persemaian benih sengon ditentukan oleh ketepatan dalam pemilihan tempat. Oleh karena itu perlu diperhatikan beberapa persyaratan memilih tempat persemaian sebagai berikut :
* Lokasi persemaian dipilih tempat yang datar atau dengan derajat kemiringan maksimum 5 %
* Diupayakan memilih lokasi yang memiliki sumber air yang mudah diperoleh sepanjang musim ( dekat dengan mata air, dekat sungai atau dekat persawahan).
* Kondisi tanahnya gembur dan subur, tidak berbatu/kerikil, tidak mengandunh tanah liat.
* Berdekatan dengan kebun penanaman dan jalan angkutan, guna menghindari kerusakan bibit pada waktu pengangkutan.
Untuk memenuhi kebutuhan bibit dalam jumlah besar perlu dibangun persemaian yang didukung dengan sarana dan prasarana pendukung yang memadai, antara lain bangunan persemaian, sarana dan prasarana pendukung, sarana produksi tanaman dll. Selain itu ditunjang dengan ilmu pengetahuan yang cukup diandalkan.

Terlepas dari kegiatan pembangunan dan penyediaan sarana dan prasarana pendukung maka langkah-langkah penyemaian benih dapat dibagi benjadi tahap – tahap kegiatan sebagai berikut:
a) Penaburan
Kegiatan penaburan dilakukan dengan maksud untuk memperoleh prosentase kecambah yang maksimal dan menghasilkan kecambah yang sehat. Kualitas kecambah ini akan mendukung terhadap pertumbuhan bibit tanaman, kecambah yang baik akan menghasilkan bibit yang baik pula dan hal ini akan dapat membentuk tegakan yang berkualitas.
Bahan dan alat yang perlu diperhatikan dalam kegiatan penaburan adalah sebagai berikut:
* Benih
* Bedeng tabur/bedeng kecambah
* Media Tabur, campuran pasir dengan tanah 1 : 1
* Peralatan penyiraman
* Tersedianya air yang cukup
* dan sebagainya.

d) Pemilihan Lokasi Persemaian
Penaburan benih pada media tabur dilakukan setelah benih mendapat perlakuan guna mempercepat proses berkecambah dan memperoleh prosen kecambah yang maksimal. Penaburaan dilakukan pada waktu pagi hari atau sore hari untuk menghindari terjadinya penguapan yang berlebihan.
Penaburan ini ditempatkan pada larikan yang sudah dibuat sebelumnya, ukuran larikan tabur ini berjara 5 cm antar larikan dengan kedalaman kira – kira 2,0 cm. Usahakan benih tidak saling tumpang tindih agar pertumbuhan kecambah tidak bertumpuk. Setelah kecambah berumur 7 – 10 hari maka kecambah siap untuk dilakukan penyapihan.

2. Penyapihan Bibit
Langkah-langkah kegiatan penyapihan bibit antara lain adalah :
* Siapkan kantong plastik ukuran 10 x 20 cm, dan dilubangi kecil-kecil sekitar 2 – 4 lubang pada bagian sisi-sisinya.
* Masukkan media tanam yang berupa campuran tanah subur, pasir dan pupuk kandang (1:1:1). Jika tanah cukup gembur, jumlah pasir dikurangi.
* Setelah media tanam tercampur merata, kemudian dimasukkan ke dalam kantong plasitk setinggi ¾ bagian, barulah kecambah sengon ditanam, setiap kantong diberi satu batang kecambah.
* Kantong plastik yang telah berisi anakan, diletakkan dibawah para-para yang diberi atap jerami atau daun kelapa, agar tidak langsung tersengat terik matahari.
* Pada masa pertumbuhan anakan semai sampai pada saat kondisi bibit layak untuk ditanam di lapangan perlu dilakukan pemeliharaan secara intensip.
c) Pemeliharaan
Pemeliharaan yang dilakukan terhadap bibit dipersemaian adalah sebagai berikut :
* Penyiraman
Penyiraman yang optimum akan memberikan pertumbuhan yang optimum pada semai / bibit. Penyiraman dilakukan pada pagi dan sore hari maupun siang hari dengan menggunakan nozle. Selanjutnya pada kondisi tertentu, penyiraman dapat dilakukan lebih banyak dari keadaan normal, yaitu pada saat bibit baru dipindah dari naungan ke areal terbuka dan hari yang panas.




Monday, January 7, 2019

PRODUK PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEHUTANAN INDONESIA

TUGAS MATA KULIAH KEBIJAKAN DAN PERUNDANG UNDANGAN KEHUTANAN

Dosen Pengasuh : Dr. Agus Purwoko S.Hut, M.Si
Oleh
Nama : Nirwan Saputra
NIm : 171201005
Kelas : Hut 3A
PRODUK PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEHUTANAN INDONESIA

         Indonesia dikenal sebagai negara yang memiliki kawasan hutan tropis basah terluas kedua di dunia setelah Brazilia. Namun demikian, sejak tiga decade terakhir kali ini. Hal selain ini karena jumlah penduduk yang mengandalkan hutan sebagai sumber penghidupan terus meningkat dari setiap tahun, terutama pemerintah sadar bahwa telah me-ngekspoitasi sumber daya hutan sebagai sumber pendapatan dan devisa negara yang paling diandalkan minyak bumi dan gas.
        Melalui kebijakan pemberian konsesi Hutan Tanaman Industri (HTI), Hak Pengusaha Hutan (HPH), Hak Pemungutan Hasil Hutan (HPHH) pemerintah mampu menyelesaikan pertumbuhan ekonomi nasional, meningkatkan penghasilan setiap negara. Pemberian konsesi HTI dan HPH serta HPHH kepada pihak Badan Usaha Milik Negara (BUMN) maupun Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) menimbulkan bencana, misalnya kerusakan sumber daya hutan akibat eksploitasi yang tidak terkendalikan dan tidak terawasi secara konsisten.
Adapun UU yang mengatur Tentang Kehutanan adalah sebagai berikut:
  • UNDANG UNDANG NO. 5 TAHUN 1967 Tentang : KETENTUAN-KETENTUAN POKOK KEHUTANAN Klik disini
  • UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 18 TAHUN 2013 TENTANG PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PERUSAKAN HUTAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Klik Disini
  • UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 41 TAHUN 1999 TENTANG KEHUTANAN Klik Disini 
  • UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 1990 TENTANG KONSERVASI SUMBER DAYA ALAM HAYATI DAN EKOSISTEMNYA Klik Disisni
  • PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR: P.21/MenLHK-II/2015 TENTANG PENATAUSAHAAN HASIL HUTAN YANG BERASAL DARI HUTAN HAK Klik Disini
  • PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR P.34/MENLHK/SETJEN/KUM.1/5/2017 TENTANG PENGAKUAN DAN PERLINDUNGAN KEARIFAN LOKAL DALAM PENGELOLAAN SUMBER DAYA ALAM DAN LINGKUNGAN HIDUP Klik Disini 

Analisis Undang undang No. 5 Tahun 1990 Tentang : Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekositemnya

Undang-undang ini diterapkan di Jakarta Pada tanggal 10 Agustus 1990. Undang-undang ini terdiri atas 14 bab dan 45 pasal. Pada pasal 44 Undang-undang ini dapat disebut Undang-undang Konservasi Hayati. Berikut diuraikan 14 Bab dari Undang-undang tersebut yaitu:

1. Bab I Ketentuan Umum
2. Bab II Perlindungan Sistem Penyangga Kehidupan 
3. Bab III Pengawetan Keanekaragaman Jenis Tumbuhan dan Satwa Beserta 
    Ekosistemnya
4. Bab IV Kawasan Suaka Alam
5. Bab V Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa
6. Bab VI Pemanfaatan Secara Lestari Sumber Daya Alam Hayati dan 
    Ekosistemnya
7. Bab VII Kawasan Pelestarian Alam
8. Bab VIII Pemanfaatan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar
9. Bab IX Peran Serta Rakyat
10. Bab X Penyerahan Urusan dan Tugas Pembantu
11. Bab XI Penyidikan
12. Bab XII Ketentuan Pidana
13. Bab XIII Ketentuan Peralihan 
14. Bab XIV Ketentuan Penutup

Dalam Undang-undang ini yang dimaksudkan dengan:
1. Sumber daya alam hayati adalah unsur-unsur hayati di alam yang terdiri dari sumber daya alam nabati (tumbuhan) dan sumber daya alam hewani (satwa) yang bersama dengan unsur non hayati di sekitarnya secara keseluruhan membentuk ekosistem.
2. Konservasi sumber daya alam hayati adalah pengelolaan sumber daya alam hayati yang pemanfaatannya dilakukan secara bijaksana untuk menjamin kesinambungan persediaannya dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas keanekaragaman dan nilainya.
3. Ekosistem sumber daya alam hayati adalah sistem hubungan timbal balik antara unsur dalam alam, baik hayati maupun nonhayati yang saling tergantung dan pengaruhmempengaruhi.
4. Tumbuhan adalah semua jenis sumber daya alam nabati, baik yang hidup di darat maupun di air.
5. Satwa adalah semua jenis sumber daya alam hewani yang hidup di darat, dan atau  di air, dan atau di  udara.
Kegunaannya adalah wilayah tertentu sebagai wilayah perlindungan sistem penyangga kehidupan, pola dasar pembinaan wilayah perlindungan sistem penyangga kehidupan, pengaturan cara pemanfaatan wilayah perlindungan sistem penyangga kehidupan.

Kelemahannya adalah pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa beserta ekosistemnya, pengawetan jenis tumbuhan dan satwa, Pengawetan jenis tumbuhan dan satwa dilaksanakan di dalam dan di luarkawasan suaka alam, Pengawetan jenis tumbuhan dan satwa di dalam kawasan suaka alam dilakukandengan membiarkan agar populasi semua jenis tumbuhan dan satwa tetapseimbang menurut proses alami di habitatnya,Pengawetan jenis tumbuhan dan satwa di luar kawasan suaka alam dilakukandengan menjaga dan mengembangbiakkan jenis tumbuhan dan satwa.

Analisis Undang undang No. 5 Tahun 1967 Tentang : Ketentuan-ketentuan Pokok Kehutanan

Hutan sebagai karunia dan amanah Tuhan Yang Maha Esa yang dianugerahkan kepada bangsa Indonesia merupakan kekayaan alam yang tak ternilai harganya wajib disyukuri. Karunia yang diberikan-Nya, dipandang sebagai amanah, karenanya hutan harus diurus dan dimanfaatkan dengan akhlak mulia dalam rangka beribadah, sebagai perwujudan rasa syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa. Hutan sebagai modal pembangunan nasional memiliki manfaat yang nyata bagi kehidupan dan penghidupan bangsa Indonesia, baik manfaat ekologi, sosial budaya maupun ekonomi, secara seimbang dan dinamis. Untuk itu hutan harus diurus dan dikelola, dilindungi dan dimanfaatkan secara berkesinambungan bagi kesejahteraan masyarakat Indonesia, baik generasi sekarang maupun yang akan datang. Dalam kedudukannya sebagai salah satu penentu sistem penyangga kehidupan, hutan telah memberikan manfaat yang besar bagi umat manusia, oleh karena itu harus dijaga kelestariannya. Hutan mempunyai peranan sebagai penyerasi dan penyeimbang lingkungan global, sehingga keterkaitannya dengan dunia internasional menjadi sangat penting, dengan tetap mengutamakan kepentingan nasional. Sejalan dengan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 sebagai landasan konstitusional yang mewajibkan agar bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat, maka penyelenggaraan kehutanan senantiasa mengandung jiwa dan semangat kerakyatan, berkeadilan dan berkelanjutan. Oleh karena itu penyelenggaraan kehutanan harus dilakukan dengan asas manfaat dan lestari, kerakyatan, keadilan, kebersamaan, keterbukaan dan keterpaduan dengan dilandasi akhlak mulia dan bertanggung-gugat.
 Menurut perkembangannya hak ulajat itu karena pengaruh berbagai faktor menunjukkan kecenderungan untuk bertambah lama bertambah menjadi lemah. Selain pembatasan tersebut di atas, pelaksanaan hak ulajat itu pun harus sedemikian rupa, hingga sesuai dengan kepentingan nasional serta tidak boleh bertetangan dengan Peraturan Perundangan yang lebih tinggi. Berhubung dengan itu maka dimasukkannya hutan-hutan yang dikuasai oleh Masyarakat Hukum Adat tersebut ke dalam pengertian "Hutan Negara", tidaklah meniadakan hak-hak Masyarakat Hukum Adat yang bersangkutan serta anggota-anggotanya untuk mendapatkan manfaat dari hutan-hutan itu, sepanjang hak-hak itu menurut kenyataannya memang masih ada dan pelaksanaannyapun harus sedemikian rupa, sehingga tidak mengganggu tercapainya tujuan-tujuan yang dicantumkan dalam UndangUndang ini dan peraturan pelaksanaannya. Hal ini ditegaskan pula di dalam pasal 17. Dalam hubungannya dengan ketentuan pasal 5, maka Pemerintah diwajibkan melaksanakan penggalian kekayaan alam yang berupa hutan sebagaimana dapat dilihat pada pasal-pasal 8, 9, 13, dan 14. Untuk memberikan tekanan pada maksud ini, maka dalam Undang-undang ini disamping adanya Bab tentang "Pengurusan Hutan" dalam arti pengurusan secara luas, diadakan pula Bab tersendiri tentang "Pengusahaan Hutan". Namun demikian, diperhatikan pula kewajiban untuk memperkembangkan sumber mata pencaharian bagi rakyat yang tinggal di dalam dan sekitar hutan sesuai dengan bunyi pasal 6 sub c. Dan sebagai imbangannya, rakyat harus sadar akan kewajibannya untuk ikut melindungi hutan dari pengrusakan, karena hutan merupakan kekayaan nasional, sebagaimana tersebut pada pasal 15 sub (3). Selanjutnya untuk menjamin tetap adanya dukungan dan pengawasan dari dan oleh rakyat, dalam menggariskan kebijaksanaan pengurusan hutan oleh Pemerintah, maka rakyat dan organisasi massa diikut-sertakan melalui Lembaga-lembaga yang dibentuk untuk keperluan itu

Analisis Undang Undang No.18 Tahun 2013 Tentang pencegahan Pemberantasan Kerusakan Hutan
Cakupan perusakan hutan yang diatur dalam undang-undang ini meliputi proses, cara, atau perbuatan merusak hutan melalui kegiatan pembalakan liar dan/atau penggunaan kawasan hutan secara tidak sah. Adapun pembalakan liar didefinisikan sebagai semua kegiatan pemanfaatan hasil hutan kayu secara tidak sah yang terorganisasi, sedangkan penggunaan kawasan hutan secara tidak sah meliputi kegiatan terorganisasi yang dilakukan di dalam kawasan hutan untuk perkebunan dan/atau pertambangan tanpa izin Menteri.
Undang-undang ini dititikberatkan pada pemberantasan perusakan hutan yang dilakukan secara terorganisasi, yaitu kegiatan yang dilakukan oleh suatu kelompok yang terstruktur, terdiri atas 2 (dua) orang atau lebih, dan yang bertindak secara bersama-sama pada suatu waktu tertentu dengan tujuan melakukan perusakan hutan, tetapi tidak termasuk kelompok masyarakat yang melakukan perladangan tradisional. Pengecualian terhadap kegiatan perladangan tradisional diberikan kepada masyarakat yang telah hidup secara turun-temurun di dalam wilayah hutan tersebut dan telah melakukan kegiatan perladangan dengan mengikuti tradisi rotasi yang telah ditetapkan oleh kelompoknya.
Upaya pencegahan perusakan hutan dilakukan melalui pembuatan kebijakan oleh Pemerintah dan pemerintah daerah serta dengan peningkatan peran serta masyarakat. Dalam rangka pemberantasan perusakan hutan, Undang-Undang ini mengatur kategori dari perbuatan perusakan hutan terorganisasi, baik perbuatan langsung, tidak langsung, maupun perbuatan terkait lainnya. Guna meningkatkan efektivitas pemberantasan perusakan hutan, Undang-Undang ini dilengkapi dengan hukum acara yang meliputi penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan.
Analisis Undang Undang No. 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan
Aspek lingkungan hidup ini penting didasarkan pada upaya pelestarian dan perlindungan terhadap kekayaan alam sebagai hak bersama untuk dinikmati dan wajib dijaga agar dapat terus memberi faedah dalam kesehariannya.
Adapun kelemahan dari undang-undang ini adalah :
Dengan keberadaan Undang-Undang Kehutanan Nomor. 14 Tahun 1999 mengenai bidang kehutanan telah mengatur secara baik dan jelas mengenai jenis- jenis tindak pidana yang termasuk dalam kejahatan dan pelanggaran didalam hal kehutanan, namun menurut penulis perlunya penyempurnaan Undang-Undang ini dikarenakan Undang_undang Nomor. 14 tahun 1999 ini salah satunya belum mengatur perihal tindak pidana kehutanan yang melibatkan pegawai negeri, sehingga aturan hukum yang dipakai untuk menindak pelaku-pelaku khususnya pegawai negeri yang terlibat dalam kejahatan Kehutanan seperti penebangan liar (illegal logging) terutama yang menyangkut unsur-unsur korupsi masih terus mengacu pada undang-undang tentang pemberantasan korupsi ini.